TENTANG LPMPP

Pada tahun 2025 Universitas OSO membentuk Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) tingkat universitas. Atas instruksi Yayasan Pendidikan OSO yang tertuang dalam Statuta Universitas OSO Nomor 18, Tahun 2025, Bagian Ketujuh, pasal 44. KPM diganti menjadi LPMPP.

Sebagai lembaga penjaminan mutu Universitas, LPMPP diberi amanah untuk merancang, membangun, dan memelihara mutu. Selain itu, LPMPP juga merumuskan sistem pengukuran dan statistik mutu serta melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan mutu. Mengingat besarnya tanggung jawab LPMPP, dibentuk unit khusus yang membidangi penjaminan mutu internal yang diberi nama Unit Penjaminan Mutu, untuk menangani pengawasan internal dibentuk unit khusus yang diberi nama Unit Audit Mutu, Sedangkan untuk menangani pengembangan pembelajaran dibentuk Unit Pengembangan Pembelajaran. 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  • Meningkatkan citra Universitas melalui peningkatan status akreditasi Program Studi dan penambahan program studi baru.
  • Menjaga kualitas lulusan melalui pemantauan dan peningkatan relevansi kurikulum, peningkatan mutu pembelajaran, pemantauan dan peningkatan kualitas tugas akhir.
  • Menjaga kualitas penelitian dan PKM melalui peningkatan kualitas penelitian dosen dan peningkatan jumlah, kualitas, dan relevansi PKM.
 
  • Menjaga budaya kerja dan budaya akademik melalui mendorong keterlibatan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan ilmiah dan ikut berpartisipasi dalam peningkatan produktivitas dosen dan mahasiswa dalam menulis dan publikasi karya ilmiah.
  • Melakukan kerjasama aliansi strategis dan jejaring melalui kerja sama antar perguruan tinggi dalam hal penjaminan mutu, dan kerja sama dengan institusi/lembaga non perguruan tinggi.

Dokumen Universitas OSO

Kerjasama Universitas OSO

Galeri LPMPP

Kegiatan LPMPP

LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL