Pada tahun 2025 Universitas OSO membentuk Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) tingkat universitas. Atas instruksi Yayasan Pendidikan OSO yang tertuang dalam Statuta Universitas OSO Nomor 18, Tahun 2025, Bagian Ketujuh, pasal 44. KPM diganti menjadi LPMPP.
Sebagai lembaga penjaminan mutu Universitas, LPMPP diberi amanah untuk merancang, membangun, dan memelihara mutu. Selain itu, LPMPP juga merumuskan sistem pengukuran dan statistik mutu serta melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan mutu. Mengingat besarnya tanggung jawab LPMPP, dibentuk unit khusus yang membidangi penjaminan mutu internal yang diberi nama Unit Penjaminan Mutu, untuk menangani pengawasan internal dibentuk unit khusus yang diberi nama Unit Audit Mutu, Sedangkan untuk menangani pengembangan pembelajaran dibentuk Unit Pengembangan Pembelajaran.