Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas OSO bermulai dari pendirian berdasarkan Akta Yayasan OSO Nomor 01 tanggal 2 September 2015 oleh Notaris Herlina Pakpahan, S.H., dan yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0012655 AH.01.04 Tahun 2015 tanggal 7 September 2015. Dalam operasionalisasi, Program Studi Ilmu Hukum Universitas OSO telah memperoleh izin pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 172/M/2020 tanggal 31 Januari 2020.
Program Studi Hukum Universitas OSO berdiri untuk menyediakan kesempatan gemilang bagi calon sarjana hukum daerah di seluruh pelosok negeri untuk memperoleh kualitas unggul di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, baik melalui penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang mumpuni (with high quality and performance of facility) hingga keterampilan (with high skill and talent) yang mampu berjuang dan bersaing secara nasional bahkan global.
Menjadi Program Studi Hukum Yang Inovatif, Adaptif Dan Berkeadaban Guna Menghasilkan Sarjana Hukum Yang Unggul Di Tingkat Nasional Dan Internasional
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum guna menghasilkan Sarjana Hukum yang inovatif, adaptif dan
berkeadaban.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian guna menghasilkan penelitian yang responsif dan kontributif.
3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dapat berkontribusi menyelesaikan masalah-masalah hukum.
4. Menggali dan menerapkan nilai-nilai hukum yang relevan guna berkontribusi menyelesaikan masalah-masalah hukum.
5. Membangun kerja sama yang berkelanjutan dengan pemangku kepentingan di bidang hukum.
1. Menghasilkan Sarjana Hukum yang inovatif, adaptif dan berkeadaban, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan
internasional.
2. Menghasilkan Sarjana Hukum yang inovatif, adaptif dan berkeadaban, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum.
3. Menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang responsif dan kontributif.
4. Menerapkan nilai-nilai hukum yang relevan guna berkontribusi menyelesaikan masalahmasalah hukum.
5. Menghasilkan kerja sama yang berkelanjutan.