LP2M

Latar Belakang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20, Perguruan Tinggi berkewajiban mengadakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 45, bahwa penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian dari kegiatan civitas akademika untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai perwujudan peran Perguruan Tinggi tersebut, Universitas OSO (UNOSO) memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul pembentuk sarjana inovatif, adaptif dan berkeadaban.

UNOSO berusaha mewujudkan visi tersebut sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pendidikan pasal 1. Secara umum, tujuan penelitian di perguruan tinggi adalah menghasilkan penelitian sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik, meningkatkan kapasitas penelitian, mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia, dan meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional. Agar tujuan dan standar penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di UNOSO dapat dicapai, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPKM) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatana penelitian dan PKM untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi.

Visi
Misi
Program Kerja 1
Program Kerja 2

Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang memfasilitasi dan meningkatkan kualitas penelitian dosen dan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya berkontribusi secara aktif membangun masyarakat.

  1. Mewujudkan keunggulan penelitian dan PKM di perguruan tinggi
  2. Meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian dan PKM pada tingkat nasional dan internasional
  3. Mengingkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan penelitian dan PKM yang bermutu
  4. Meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan PKM di perguruan tinggi
  5. Memfungsikan potensi perguruan tinggi dalam menopang daya saing bangsa

Hibah Universitas OSO untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masysarakat

Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNOSO sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Ketentuan umum secara lengkap dapat dibaca di Buku Panduan Penelitoan dan Pengabdian kepada Masyarakat. Secara umum, tahapan kegiatan penelitian meliputi pengumuman, pengusulan, penyeleksian/penunjukkan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian keluaran terlihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Jadwal semua tahapan dalam pengumuman

Kegiatan

Tanggal Pelaksanaan

Pengumuman

8 Januari 2021

Pengusulan

11-15 Januari 2021

Penyeleksian

25-29 Januari 2021

Penetapan

5 Februari 2021

Pengawasan

Maret-Juli 2021

Pelaporan

19-23 Juli 2021

Penilaian Hasil Penelitian

3 Agustus 2021

Peningkatan Kompetensi Dosen di bidang Penelitian dan PkM

Output penelitian/ PkM yang ditargetkan oleh Program Hibah Universitas OSO adalah publikasi ilmiah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kompentensi dosen dalam melaksanakan penelitian dan PKM adalah membekali dosen dengan wawasan mengenai artikel ilmiah. Oleh karena itu, LP2M melaksanakan seminar dengan tema Serba-Serbi Artikel ilmiah bagi Peneliti Muda yang terbuka bagi dosen di lingkungan Universitas OSO dan juga Umum secara offline dan juga online. Acara tersebut diikuti oleh 98 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, khusunya di Kalimantan Barat.