TENTANG LPPM

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20, Perguruan Tinggi berkewajiban mengadakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 45, bahwa penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian dari kegiatan civitas akademika untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sandy Kurnia Christmas, S.H., M.H.
Ketua LP2M Periode 2024-Sekarang
Visi & Misi LPPM

VISI

MISI

Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang memfasilitasi dan meningkatkan kualitas penelitian dosen dan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya berkontribusi secara aktif membangun masyarakat.

1. Mewujudkan keunggulan penelitian dan PKM di perguruan tinggi
2. Meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian dan PKM pada tingkat nasional dan internasional
3. Mengingkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan penelitian dan PKM yang bermutu
4. Meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan PKM di perguruan tinggi
5. Memfungsikan potensi perguruan tinggi dalam menopang daya saing bangsa

Dr. Sofi Siti Shofiyah
Ketua LP2M Periode 2020-2024
RENSTRA PENELITIAN LP2M 2025
ROADMAP PENELITIAN UNIVERSITAS DAN LEMBAGA LPPM

Dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Universitas OSO (UNOSO) bertujuan untuk menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dan tepat sasaran dengan kepentingan kehidupan bermasyarakat. Membangun kerja sama yang berkelanjutan dengan mitra potensila, serta membangun dan mengembangkan bidang-bidang studi yang merespon dinamika global, nasional, dan daerah.

Berdasarkan potensi dan latar belakang keilmuan masing-masing Program Studi, UNOSO fokus untuk mengimplementasikan kebijkan pemerintah di bidang riset seperti yang tertuang dalam, Rencana Indut Riset Nasional (RIRN) 2017-2045, Agenda Riset Nasional (ARN), dan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024.

UNOSO mengembangkan pusat unggulan universitas yang didalamnya mengembangkan rumpun keilmuan yang menjadi keunggulan dan ciri masing-masing Program Studi di UNOSO. Roadmap Penelitian UNOSO dirancang dan disusun dengan pendekatan lintas program studi, lintas rumpun keilmuan dan berdasarkan bidang unggulan riset Universitas OSO sesuai PRN 2020-2024, yaitu

  1. Pangan
  2. Energi
  3. Kesehatan
  4. Transportasi
  5. Rekayasa Keteknikan
  6. Pertahanan dan Keamanan
  7. Kemaritiman
  8. Sosial Humaniora-Pendidikan-Seni dan Budaya
  9. Multidisiplin dan Lintas Sektoral

Fokus riset tersebut dipetakan ke dalam berbagai kelompok riset yaitu:

  1. Kelompok riset Oseanografi
  2. Kelompok riset Biologi Laut
  3. Kelompok riset Teknologi Kelautan
  4. Kelompok riset Ekowisata
  5. Kelompok riset Manejemen Marketing
  6. Kelompok riset Risiko Bisnis dan Keuangan
  7. Kelompok riset Hukum Internasional
  8. Kelompok riset Hukum Perdata
ROADMAP PENELITIAN UNIVERSITAS DAN LEMBAGA LPPM
ROADMAP PENELITIAN

Roadmap Fakultas Ekonomi & Bisnis

Roadmap Fakultas Hukum

Roadmap Fakultas IPA & Kelautan

ARSIP PENELITIAN

2021

2022

2023

2024