Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20, Perguruan Tinggi berkewajiban mengadakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 45, bahwa penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Pengabdian kepada masyarakat menjadi bagian dari kegiatan civitas akademika untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai perwujudan peran Perguruan Tinggi tersebut, Universitas OSO (UNOSO) memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul pembentuk sarjana inovatif, adaptif dan berkeadaban.
UNOSO berusaha mewujudkan visi tersebut sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pendidikan pasal 1. Secara umum, tujuan penelitian di perguruan tinggi adalah menghasilkan penelitian sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik, meningkatkan kapasitas penelitian, mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia, dan meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional. Agar tujuan dan standar penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di UNOSO dapat dicapai, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPKM) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatana penelitian dan PKM untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi.
Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang memfasilitasi dan meningkatkan kualitas penelitian dosen dan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya berkontribusi secara aktif membangun masyarakat.
Hibah Universitas OSO untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masysarakat
Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNOSO sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Ketentuan umum secara lengkap dapat dibaca di Buku Panduan Penelitoan dan Pengabdian kepada Masyarakat. Secara umum, tahapan kegiatan penelitian meliputi pengumuman, pengusulan, penyeleksian/penunjukkan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian keluaran terlihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Jadwal semua tahapan dalam pengumuman
Kegiatan |
Tanggal Pelaksanaan |
Pengumuman |
8 Januari 2021 |
Pengusulan |
11-15 Januari 2021 |
Penyeleksian |
25-29 Januari 2021 |
Penetapan |
5 Februari 2021 |
Pengawasan |
Maret-Juli 2021 |
Pelaporan |
19-23 Juli 2021 |
Penilaian Hasil Penelitian |
3 Agustus 2021 |
Peningkatan Kompetensi Dosen di bidang Penelitian dan PkM
Output penelitian/ PkM yang ditargetkan oleh Program Hibah Universitas OSO adalah publikasi ilmiah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kompentensi dosen dalam melaksanakan penelitian dan PKM adalah membekali dosen dengan wawasan mengenai artikel ilmiah. Oleh karena itu, LP2M melaksanakan seminar dengan tema Serba-Serbi Artikel ilmiah bagi Peneliti Muda yang terbuka bagi dosen di lingkungan Universitas OSO dan juga Umum secara offline dan juga online. Acara tersebut diikuti oleh 98 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, khusunya di Kalimantan Barat.