TENTANG KANTOR PENJAMIN MUTU (KPM)

Pada tahun 2020 Universitas OSO membentuk lembaga penjaminan mutu tingkat universitas dengan nama Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu atau LP3M. Atas instruksi Pimpinan Universitas (yang tertuang di Statuta Universitas OSO, Bagian Kelima, pasal 45, tahun 2021), LP3M diganti menjadi KPM.

Sebagai lembaga penjaminan mutu Universitas, KPM diberi amanah untuk membantu Rektor dalam merancang, membangun, dan memelihara mutu. Selain itu, KPM juga merumuskan sistem pengukuran dan statistik mutu serta melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan mutu. Mengingat besarnya tanggung jawab KPM, dibentuk unit khusus yang membidangi penjaminan mutu internal yang diberi nama Unit Penjamin Mutu Prodi dan Unit Kerja. Sedangkan untuk menangani pengawasan internal, dibentuk unit khusus yang diberi nama Unit Audit Mutu.

Sambutan Ketua KPM

Kantor Penjamin Mutu adalah unsur pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal yang melaksanakan sebagian fungsi pokok Universitas. Kami memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas universitas secara internal dan lulusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Universitas, Kami bekerja secara transparansi, responsibel, dan akuntabel agar terbentuk Good University Governance terhadap sivitas akademika.

 

 

 

VISI
MISI

Terwujudnya budaya mutu yang mampu mengantarkan UNOSO menjadi perguruan tinggi pembentuk sarjana inovatif, adaptif, dan berkeadaban

  1. Menyusun standar dan sistem penjaminan mutu internal UNOSO.
  2. Mengembangkan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman yang berubah cepat serta diiringi penanaman nilai-nilai keadaban;
  3. Mengembangkan pelaksanaan penelitian yang inovatif dan peka terhadap kepentingan kemajuan kehidupan masyarakat yang dikenal di dunia internasional, menjadi rujukan para pihak di daerah dan nasional;
  4. Mengembangkan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang tepat sasaran sesuai dengan kemampuan dalam merepson perubahan-perubahan kehidupan masyarakat;
  5. Menciptakan tatakelola yang baik dan terintegrasi antarbidang penunjang untuk efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki;
  6. Membangun tatakelola sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  7. Menyusun standar kerjasama yang berkelanjutan dengan para mitra potensial;
  8. Membangun dan mengembangkan bidang studi yang merespon dinamika global, nasional, dan daerah.
  9. Melaksanakan audit dan evaluasi internal secara bertahap dan berkelanjutan
  10. Melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap unit-unit di UNOSO yang berkaitan dengan penjaminan mutu.
  11. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan penjaminan mutu.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  • Meningkatkan citra Universitas melalui peningkatan status akreditasi Program Studi dan penambahan program studi baru.
  • Menjaga kualitas lulusan melalui pemantauan dan peningkatan relevansi kurikulum, peningkatan mutu pembelajaran, pemantauan dan peningkatan kualitas tugas akhir.
  • Menjaga kualitas penelitian dan PKM melalui peningkatan kualitas penelitian dosen dan peningkatan jumlah, kualitas, dan relevansi PKM.
  • Menjaga budaya kerja dan budaya akademik melalui mendorong keterlibatan mahasiswa untuk mengikuti kegiatan ilmiah dan ikut berpartisipasi dalam peningkatan produktivitas dosen dan mahasiswa dalam menulis dan publikasi karya ilmiah.
  • Melakukan kerjasama aliansi strategis dan jejaring melalui kerja sama antar perguruan tinggi dalam hal penjaminan mutu, dan kerja sama dengan institusi/lembaga non perguruan tinggi.
DOKUMEN SOP DAN SERTIFIKAT AKREDITASI

Sertifikat Akreditasi Universitas & Prodi

SOP Bidang Akademik

SOP Bidang Kemahasiswaan

SOP UPT Perpustakaan

KEGIATAN KPM

Rapat Pembahasan SOP

Rapat Pembahasan Akreditasi

Rapat Penyusunan SPMI