Pada tahun 2020 Universitas OSO membentuk lembaga penjaminan mutu tingkat universitas dengan nama Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu atau LP3M. Atas instruksi Pimpinan Universitas (yang tertuang di Statuta Universitas OSO, Bagian Kelima, pasal 45, tahun 2021), LP3M diganti menjadi KPM.
Sebagai lembaga penjaminan mutu Universitas, KPM diberi amanah untuk membantu Rektor dalam: merancang, membangun, dan memelihara mutu; merumuskan sistem pengukuran dan statistik mutu; monitoring pelaksanaan kebijakan mutu; menjalin kerja sama bidang penjaminan mutu; mempersiapkan dan memfasilitasi pengajuan akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Mengingat besarnya tanggung jawab KPM, dibentuk unit khusus yang membidangi penjaminan mutu internal yang diberi nama Unit Penjamin Mutu Prodi dan Unit Kerja. Sedangkan untuk menangani pengawasan internal, dibentuk unit khusus yang diberi nama Unit Audit Mutu.. Adanya 2 unit ini menjadi kekuatan besar bagi KPM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terwujudnya budaya mutu yang mampu mengantarkan UNOSO menjadi perguruan tinggi pembentuk sarjana inovatif, adaptif, dan berkeadaban
Kantor Penjamin Mutu adalah unsur pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal yang melaksanakan sebagian fungsi pokok Universitas. Kami memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas universitas secara internal dan lulusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Universitas, Kami bekerja secara transparansi, responsibel, dan akuntabel agar terbentuk Good University Governance terhadap sivitas akademika.