UNIVERSITAS OSO – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas OSO resmi mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Raya Mahasiswa (UU PEMIRAMA) Tahun 2026 melalui rangkaian rapat pleno internal dan uji publik yang digelar di Pontianak, Senin (12/10/2026). Pengesahan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat demokrasi kampus sekaligus memastikan proses pemilihan kepemimpinan mahasiswa berlangsung transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran internal DPM Universitas OSO, sejumlah perwakilan Himpunan Mahasiswa, perwakilan kelas, serta Pembina Organisasi Kemahasiswaan. Kehadiran berbagai unsur kampus ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pembentukan regulasi yang terbuka dan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, kritik, serta masukan.
Penyusunan UU PEMIRAMA Universitas OSO 2026 tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administratif organisasi. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi dalam membangun sistem demokrasi mahasiswa yang sehat, partisipatif, dan menjamin kesetaraan hak politik di lingkungan kampus.
Sebelum disahkan, rancangan UU PEMIRAMA terlebih dahulu dibahas melalui rapat pleno internal DPM Universitas OSO. Forum tersebut berfokus pada penelaahan substansi aturan, mekanisme penyelenggaraan pemilihan, serta prinsip-prinsip demokrasi yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan undang-undang memiliki kejelasan dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PEMIRAMA 2026.
Setelah pembahasan internal, DPM Universitas OSO melanjutkan proses dengan menggelar uji publik. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada perwakilan organisasi kemahasiswaan dan kelas untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Wakil Ketua DPM Universitas OSO, Wahyu Firmansyah, menilai keterlibatan mahasiswa dalam pembahasan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan mahasiswa.
“Kami mengapresiasi adanya ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi melalui uji publik ini. Harapannya, aturan yang telah disahkan benar-benar dapat diterapkan secara konsisten, bukan hanya menjadi dokumen formalitas. Yang terpenting, pelaksanaan PEMIRAMA nantinya harus transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh mahasiswa,” ujar Wahyu.
Keterlibatan mahasiswa dalam tahapan uji publik juga menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya regulasi yang aspiratif. Sebab, aturan pemilihan tidak hanya menyangkut kepentingan penyelenggara, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak mahasiswa dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi kemahasiswaan.
Melalui proses tersebut, DPM Universitas OSO berupaya memastikan bahwa pembentukan regulasi tidak berlangsung secara sepihak, melainkan turut mempertimbangkan aspirasi dan dinamika demokrasi di lingkungan kampus.
Setelah melalui rangkaian pembahasan pleno dan uji publik, DPM Universitas OSO melanjutkan agenda dengan pengesahan UU PEMIRAMA Tahun 2026 sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pengesahan tersebut menandai ditetapkannya landasan regulasi bagi penyelenggaraan Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas OSO 2026, sekaligus menjadi pedoman dalam proses demokrasi dan regenerasi kepemimpinan organisasi kemahasiswaan.
Ketua DPM Universitas OSO, Okvandi Samuel, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk menghadirkan sistem pemilihan mahasiswa yang lebih terbuka dan berintegritas.
“Pengesahan UU PEMIRAMA 2026 bukan sekadar menetapkan aturan pemilihan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kami untuk membangun demokrasi mahasiswa yang lebih terbuka, adil, dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan setiap mahasiswa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi kemahasiswaan,” ujar Okvandi Samuel.
Keberadaan UU PEMIRAMA diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan, memperjelas ketentuan bagi pihak-pihak terkait, serta memperkuat penerapan prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Regulasi yang jelas juga menjadi kebutuhan penting agar proses pemilihan dapat berjalan tertib sekaligus meminimalkan potensi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.
Meski demikian, keberhasilan pelaksanaan PEMIRAMA tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi. Konsistensi penyelenggara, keterlibatan mahasiswa, serta kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berintegritas.
Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Budaya Demokrasi Kampus
Bagi DPM Universitas OSO, pengesahan UU PEMIRAMA 2026 bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengawal tata kelola demokrasi mahasiswa.
Melalui regulasi tersebut, proses regenerasi kepemimpinan organisasi kemahasiswaan diharapkan dapat berlangsung secara lebih terarah, terbuka, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa untuk menggunakan hak politiknya.
Selain menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan, UU PEMIRAMA diharapkan mampu mendorong tumbuhnya budaya politik kampus yang kritis, menghargai perbedaan pandangan, serta mengedepankan kepentingan bersama.
Partisipasi mahasiswa menjadi elemen penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Demokrasi kampus bukan hanya persoalan menentukan siapa yang akan memimpin organisasi, melainkan juga memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berlangsung berdasarkan aturan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengesahan UU PEMIRAMA Universitas OSO Tahun 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi di lingkungan organisasi kemahasiswaan.
Dengan adanya landasan hukum yang lebih jelas, DPM Universitas OSO berharap penyelenggaraan PEMIRAMA mendatang dapat berjalan secara demokratis, inklusif, transparan, dan menjunjung tinggi integritas.
Pada akhirnya, keberhasilan UU PEMIRAMA 2026 akan tercermin dari bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik, mulai dari tahapan penyelenggaraan hingga terpilihnya kepemimpinan mahasiswa yang memperoleh kepercayaan melalui proses demokratis.
Sumber: Siaran Pers DPM Universitas OSO, 12 Oktober 2026.

